Envoyer par SMS: Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 0433/P/1993, Nomor: 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnyaa