Describir: UU Republik Indonesia No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1992 tanggal 11 Agustus 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan