Irawati. (2010). Multi Level Marketing Pada Perusahaan K-Link Indonesia Ditinjau dari Fatwa MUI NO.75/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Jurusan Syariah-Prodi S-1 Ekonomi Syariah-STAIN Pekalongan.
Chicago Stili AlıntıIrawati. Multi Level Marketing Pada Perusahaan K-Link Indonesia Ditinjau Dari Fatwa MUI NO.75/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Jurusan Syariah-Prodi S-1 Ekonomi Syariah-STAIN Pekalongan, 2010.
MLA AlıntıIrawati. Multi Level Marketing Pada Perusahaan K-Link Indonesia Ditinjau Dari Fatwa MUI NO.75/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Jurusan Syariah-Prodi S-1 Ekonomi Syariah-STAIN Pekalongan, 2010.
Uyarı: Bu alıntı herzaman %100 doğru olmayabilir..