Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai analisis komparatif tentang ketentuan aborsi dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia. Rumusan masalah mengenai bagaimana persamaan dan perbedaan antara hukum islam dan hukum positif di indonesia dalam ketentuan aborsi. Penelitian ini menggunakan jeni...

Fuld beskrivelse

Saved in:
Bibliografiske detaljer
Main Authors: DEWI KHUSNIAH, Drs. H. Rohibin, M.Si
Format: Online
Sprog:Indonesia
Udgivet: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2010
Online adgang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119026
Tags: Tilføj Tag
Ingen Tags, Vær først til at tagge denne postø!
id oai:slims-119026
recordtype slims
spelling oai:slims-119026Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia DEWI KHUSNIAH Drs. H. Rohibin, M.Si Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2010 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 91 hal.; 30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai analisis komparatif tentang ketentuan aborsi dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia. Rumusan masalah mengenai bagaimana persamaan dan perbedaan antara hukum islam dan hukum positif di indonesia dalam ketentuan aborsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka metode yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan aborsi ditinjau dari hukum islam dan hukum positif di indonesia diperbolehkan aborsi sebelum peniupan roh yakni sebelum janin berusia 42 hari, tetapi jika aborsi dilakukan setelah peniupan roh yakni setelah janin berusia 4 bulan maka hukumnya haran, serta para pelaku juga dikenai hukuman. Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai analisis komparatif tentang ketentuan aborsi dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia. Rumusan masalah mengenai bagaimana persamaan dan perbedaan antara hukum islam dan hukum positif di indonesia dalam ketentuan aborsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka metode yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan aborsi ditinjau dari hukum islam dan hukum positif di indonesia diperbolehkan aborsi sebelum peniupan roh yakni sebelum janin berusia 42 hari, tetapi jika aborsi dilakukan setelah peniupan roh yakni setelah janin berusia 4 bulan maka hukumnya haran, serta para pelaku juga dikenai hukuman. Hukum islam - Aborsi 2X4.53 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119026 2X4.53 KHU s 11TD119026.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author DEWI KHUSNIAH
Drs. H. Rohibin, M.Si
spellingShingle DEWI KHUSNIAH
Drs. H. Rohibin, M.Si
Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
author_facet DEWI KHUSNIAH
Drs. H. Rohibin, M.Si
author_sort DEWI KHUSNIAH
title Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
title_short Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
title_full Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
title_fullStr Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
title_full_unstemmed Studi Analisis Komparatif tentang Ketentuan Aborsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
title_sort studi analisis komparatif tentang ketentuan aborsi dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia
description Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai analisis komparatif tentang ketentuan aborsi dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia. Rumusan masalah mengenai bagaimana persamaan dan perbedaan antara hukum islam dan hukum positif di indonesia dalam ketentuan aborsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka metode yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan aborsi ditinjau dari hukum islam dan hukum positif di indonesia diperbolehkan aborsi sebelum peniupan roh yakni sebelum janin berusia 42 hari, tetapi jika aborsi dilakukan setelah peniupan roh yakni setelah janin berusia 4 bulan maka hukumnya haran, serta para pelaku juga dikenai hukuman.
publisher Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2010
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119026
_version_ 1690547032808226816
score 11.174184