Tinjauan Hukum IslamTentang Transeksual (Studi Kasus Terhadap Penetapan Perkara No.19/Pdt.P/2009/PN.BTG)Tentang Perubahan Status Jenis Kelamin

Gejala Transsekseksual pada hakekatnya merupakan suatu gejala ket6idakpuasan seorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan alat kelamin dengan kondisi kejiwaan.yang kemudian ekspresi tersebut diwujudkan dalam bentuk dandanan gaya gaya dan tingkah laku bahkan sampai operasi per...

Cur síos iomlán

Saved in:
Sonraí Bibleagrafaíochta
Main Authors: Abdul Sukur, H. Saif Askari, SH. MH
Formáid: Online
Teanga:Indonesia
Foilsithe: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2011
Rochtain Ar Líne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119067
Clibeanna: Cuir Clib Leis
Gan Chlibeanna, Bí ar an gcéad duine leis an taifead seo a chlibeáil!
Cur Síos
Achoimre:Gejala Transsekseksual pada hakekatnya merupakan suatu gejala ket6idakpuasan seorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan alat kelamin dengan kondisi kejiwaan.yang kemudian ekspresi tersebut diwujudkan dalam bentuk dandanan gaya gaya dan tingkah laku bahkan sampai operasi pergantian alat kelamin.Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan perkara no.19/Pdt.p/2009/PN Btg.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Batang dan juga merupakan peneltian kepustakaan.Adapun teknik pengump[ulan data yang digunakan metode observasi kemudian dokumentasi lalu menganalisis .Dari hasil Penelitian dapat diketahui bahwa dasar pert6imbangan dalam menetapkan perkara Nomor 19/pdt.p/2009/PN Btg hakim menggunakan metode konstruksi hukum dan hakim berksimpulan setiap orang berhak memperoleh identitas baru sesuai dengan keadaan identitas jenis kelaminnya yang baru.