Permohonan Fasakh Nikah Yang Diajukan Oleh Pihak Ketiga [Studi Terhadap Putusan No.0034/Pdt.P/2009/PA.Pml]

Perkawinan yang dinyatakan sah, kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Agama karena adanya pelanggaran syarat dan rukun dalam perkawinan, baik secara hukum agama maupun secara undang-undang perkawinan. Seperti dalam kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Pemalang yang memutus perkara fasakh tersebut ka...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores Principales: Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag, NAILUS SAIDAH
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=5011
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!