Kajian terhadap sistem pengelolaan ibadah haji (kasus di kabupaten Pekalongan tahun 2006 m/1427)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya terjadi halangan-halangan pemberangkatan seperti waiting list, kesalahan foto sehingga dapat menunda pemberangkatan calon jemaah haji, meskipun sudah ditetapkan undang-undang mengenai pengelolaan haji. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana sistem pe...

Cur síos iomlán

Saved in:
Sonraí Bibleagrafaíochta
Main Authors: Drs. H. Misbahul Huda dan H. S, Zulfah Mazidah
Formáid: Online
Teanga:Indonesia
Foilsithe: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006
Rochtain Ar Líne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79017
Clibeanna: Cuir Clib Leis
Gan Chlibeanna, Bí ar an gcéad duine leis an taifead seo a chlibeáil!
Cur Síos
Achoimre:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya terjadi halangan-halangan pemberangkatan seperti waiting list, kesalahan foto sehingga dapat menunda pemberangkatan calon jemaah haji, meskipun sudah ditetapkan undang-undang mengenai pengelolaan haji. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana sistem pengelolaan haji di kabupaten Pekalongan tahun 2006 dan untuk mengetahui apakah sistem pengelolaan haji di kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan UU No. 17 tahun 1999. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus atau lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan haji di Kabupaten Pekalongan meliputi kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji. Pembinaan meliputi penerangan, penyuluhan dan pembimbingan tentang haji. Pelayanan meliputi pemeliharaan kesehatan jamaah haji, pelaksanaan transportasi jamaah haji untuk pemberangkatan dari tempat embarkasi ke Arab Saudi dan Pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. Perlindungan meliputi keamanan dan kesehatan. Dari hasil penelitian tersebut tampak sistem pengelolaan haji di Kabupaten Pekalongan apabila dikaitkan dengan kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah haji relatif sudah sesuai dengan UU No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia.