Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)

Di Pekalongan ada sebuah tradisi yang selalu dilakukan setiap tahun yakni dalam memperingati datangnya bulan syawal, tradisi ini dikenal dengan sebutan syawalan yang diadakan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Syawalan yaitu tradisi yang diawali masyarakat melakukan puasa sunnah selama enam hari...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MOH. IRCHAM ARIFUDDIN, Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89008
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-89008
recordtype slims
spelling oai:slims-89008Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf) MOH. IRCHAM ARIFUDDIN Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 79 hal.; 30 cm. Di Pekalongan ada sebuah tradisi yang selalu dilakukan setiap tahun yakni dalam memperingati datangnya bulan syawal, tradisi ini dikenal dengan sebutan syawalan yang diadakan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Syawalan yaitu tradisi yang diawali masyarakat melakukan puasa sunnah selama enam hari berturut-turut setelah hari raya idul fitri. Tradisi syawalan ini biasanya dilakukan oleh setiap orang yang berpuasa selama enam hari tersebut dalam rangka mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana sejarah lahirnya tradisi syawalan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan dan bagaimana tradisi syawalan dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan analisis metode urf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa substansi dari tradisi syawalan adalah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah sang Khalik. Di samping itu, syawalan juga merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Krapyak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi sekaligus menjaga ukhuwah Islamiyah antar sesama masyarakat secara umum. Tradisi ini sejalan dengan tuntunan aqidah yaitu hadits nabi tentang anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan syawal. Tradisi syawalan mampu menumbuhkan kebersamaan dan sebagai wahana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tradisi syawalan merupakan tradisi yang baik dan perlu dijaga dan dilestarikan. Di Pekalongan ada sebuah tradisi yang selalu dilakukan setiap tahun yakni dalam memperingati datangnya bulan syawal, tradisi ini dikenal dengan sebutan syawalan yang diadakan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Syawalan yaitu tradisi yang diawali masyarakat melakukan puasa sunnah selama enam hari berturut-turut setelah hari raya idul fitri. Tradisi syawalan ini biasanya dilakukan oleh setiap orang yang berpuasa selama enam hari tersebut dalam rangka mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana sejarah lahirnya tradisi syawalan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan dan bagaimana tradisi syawalan dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan analisis metode urf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa substansi dari tradisi syawalan adalah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah sang Khalik. Di samping itu, syawalan juga merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Krapyak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi sekaligus menjaga ukhuwah Islamiyah antar sesama masyarakat secara umum. Tradisi ini sejalan dengan tuntunan aqidah yaitu hadits nabi tentang anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan syawal. Tradisi syawalan mampu menumbuhkan kebersamaan dan sebagai wahana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tradisi syawalan merupakan tradisi yang baik dan perlu dijaga dan dilestarikan. Adat dalam Islam 2X6.9 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89008 2X6.9 ARI t 08TD089008.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author MOH. IRCHAM ARIFUDDIN
Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag
spellingShingle MOH. IRCHAM ARIFUDDIN
Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag
Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)
author_facet MOH. IRCHAM ARIFUDDIN
Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag
author_sort MOH. IRCHAM ARIFUDDIN
title Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)
title_short Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)
title_full Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)
title_fullStr Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)
title_full_unstemmed Tradisi Syawalan di Kelurahan Krapyak Pekalongan dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Metode Urf)
title_sort tradisi syawalan di kelurahan krapyak pekalongan dalam perspektif hukum islam (analisis metode urf)
description Di Pekalongan ada sebuah tradisi yang selalu dilakukan setiap tahun yakni dalam memperingati datangnya bulan syawal, tradisi ini dikenal dengan sebutan syawalan yang diadakan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Syawalan yaitu tradisi yang diawali masyarakat melakukan puasa sunnah selama enam hari berturut-turut setelah hari raya idul fitri. Tradisi syawalan ini biasanya dilakukan oleh setiap orang yang berpuasa selama enam hari tersebut dalam rangka mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana sejarah lahirnya tradisi syawalan di kelurahan Krapyak Kota Pekalongan dan bagaimana tradisi syawalan dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan analisis metode urf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa substansi dari tradisi syawalan adalah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah sang Khalik. Di samping itu, syawalan juga merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Krapyak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi sekaligus menjaga ukhuwah Islamiyah antar sesama masyarakat secara umum. Tradisi ini sejalan dengan tuntunan aqidah yaitu hadits nabi tentang anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan syawal. Tradisi syawalan mampu menumbuhkan kebersamaan dan sebagai wahana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tradisi syawalan merupakan tradisi yang baik dan perlu dijaga dan dilestarikan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89008
_version_ 1690547258838220800
score 11.174184