Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar

Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan bepergian. Ketika seorang dalam perjalanan, sering melakukan shalat qashar. Dalam prakteknya, muslim Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafii, belum sesuai dengan konsep mazhab Syafii itu sendiri...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: Fitriyani, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89041
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-89041
recordtype slims
spelling oai:slims-89041Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar Fitriyani DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 83 hal.; 30 cm. Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan bepergian. Ketika seorang dalam perjalanan, sering melakukan shalat qashar. Dalam prakteknya, muslim Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafii, belum sesuai dengan konsep mazhab Syafii itu sendiri tentang shalat qashar. Mengacu hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari hasil analisis dapat diambil kesimpulan mengenai konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar bahwa hukum shalat qashar adalah mubah, merujuk pada al Quran dan al Hadits. Yang menjadi ilat hukum shalat qashar adalah adanya adanya safar atau perjalanan. Bagi seserorang yang akan mengqashar shalatnya harus memenuhi syarat sebagai berikut, jarak perjalanan mencapai 16 farsakh/48 mil/80,640 km; berniat menuju pada tempat tertentu sejak awal bepergian, tujuan bepergian bukan untuk maksiat, telah melewati batas kota yang ditinggalkan, tidak bermakmun kepada orang yang menyempurnakan shalat, berniat qashar setiap kali melaksanakan shalat yang hendak diqashar. Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan bepergian. Ketika seorang dalam perjalanan, sering melakukan shalat qashar. Dalam prakteknya, muslim Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafii, belum sesuai dengan konsep mazhab Syafii itu sendiri tentang shalat qashar. Mengacu hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari hasil analisis dapat diambil kesimpulan mengenai konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar bahwa hukum shalat qashar adalah mubah, merujuk pada al Quran dan al Hadits. Yang menjadi ilat hukum shalat qashar adalah adanya adanya safar atau perjalanan. Bagi seserorang yang akan mengqashar shalatnya harus memenuhi syarat sebagai berikut, jarak perjalanan mencapai 16 farsakh/48 mil/80,640 km; berniat menuju pada tempat tertentu sejak awal bepergian, tujuan bepergian bukan untuk maksiat, telah melewati batas kota yang ditinggalkan, tidak bermakmun kepada orang yang menyempurnakan shalat, berniat qashar setiap kali melaksanakan shalat yang hendak diqashar. Salat 2X4.121 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89041 2X4.121 FIK k 08TD089041.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Fitriyani
DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
spellingShingle Fitriyani
DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar
author_facet Fitriyani
DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
author_sort Fitriyani
title Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar
title_short Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar
title_full Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar
title_fullStr Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar
title_full_unstemmed Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar
title_sort konsep mazhab syafii tentang shalat qashar
description Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan bepergian. Ketika seorang dalam perjalanan, sering melakukan shalat qashar. Dalam prakteknya, muslim Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafii, belum sesuai dengan konsep mazhab Syafii itu sendiri tentang shalat qashar. Mengacu hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari hasil analisis dapat diambil kesimpulan mengenai konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar bahwa hukum shalat qashar adalah mubah, merujuk pada al Quran dan al Hadits. Yang menjadi ilat hukum shalat qashar adalah adanya adanya safar atau perjalanan. Bagi seserorang yang akan mengqashar shalatnya harus memenuhi syarat sebagai berikut, jarak perjalanan mencapai 16 farsakh/48 mil/80,640 km; berniat menuju pada tempat tertentu sejak awal bepergian, tujuan bepergian bukan untuk maksiat, telah melewati batas kota yang ditinggalkan, tidak bermakmun kepada orang yang menyempurnakan shalat, berniat qashar setiap kali melaksanakan shalat yang hendak diqashar.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89041
_version_ 1690547241822978048
score 11.174184