Implementasi Akad Wadiah Pada Produk Simpanan Sidia Plus Studi Kasus Di BMT Syirkah Muawanah Nahdlatul Ulama (SM NU) Cabang Pekalongan

Lembaga keuangan syari’ah Bank maupun non Bank dalam kegiatan usahanya menggunakan prinsip islam baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam penghimpunan dana lembaga keuangan syari’ah non Bank atau BMT menggunakan akad wadiah pada produk tabungannya, salah satunya BMT SM NU...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: Yunia Pretiani (2012112030), H. Mohammad Fateh, M. Ag
格式: Online
語言:Indonesia
出版: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
在線閱讀:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992268
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Lembaga keuangan syari’ah Bank maupun non Bank dalam kegiatan usahanya menggunakan prinsip islam baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam penghimpunan dana lembaga keuangan syari’ah non Bank atau BMT menggunakan akad wadiah pada produk tabungannya, salah satunya BMT SM NU Cabang Kesesi yang menggunakan akad wadiah yad-dhamanah pada produk tabungan SIDIA Plus. Penulis dalam penelitian ini akan membahas implementasi akad Wadiah dalam produk simpanan SIDIA Plus di BMT SM NU Cabang Kesesi Tugas Akhir ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan jenis pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis secara deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambaran dan bukan angka. Adapun hasil penelitian ini, bahwa implementasi akad wadiah di BMT SM NU Cabang Kesesi tidak sesuai dengan syariat Islam dan dalam teori-teori yang ada seperti yang dijelaskan di Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan, yang diantarannya menyatakan bahwa: 1) Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. 2) Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah. Ketentuan umum tabungan berdasarkan wadiah yaitu: 1) Bersifat simpanan 2) Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan 3) Tidak ada imbalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank/bmt. Disini telah dijelaskan bahwa bonus tidak boleh ditentukan di awal akad, tetapi pada produk SIDIA Plus bonus ditentukan di awal akad secara lisan dan tertulis serta tertera dalam brosur, padahal dalam syariat Islam maupun teori-teori yang ada, telah dijelaskan bahwa bonus tidak boleh di sebutkan di awal akad. Kata Kunci: Implementasi, Akad Wadiah, Poduk Simpanan SIDIA Plus