Ushul Fiqh

Ushul fiqh, pada hakikatnya merupakan alat atau metodologi untuk menggali fiqh/hukum Islam dari syariah yang berupa redaksi/teks firman Allah dan hadis Nabi Muhammad saw. Apabila ilmu ushul fiqh dihubungkan dengan syariah, ilmu fiqh/hukum Islam, dan kaidah fiqh, maka secara sederhana dapat dijelaska...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor Principal: Abd. Rahman Dahlan
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Amzah 2016
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994085
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Ushul fiqh, pada hakikatnya merupakan alat atau metodologi untuk menggali fiqh/hukum Islam dari syariah yang berupa redaksi/teks firman Allah dan hadis Nabi Muhammad saw. Apabila ilmu ushul fiqh dihubungkan dengan syariah, ilmu fiqh/hukum Islam, dan kaidah fiqh, maka secara sederhana dapat dijelaskan, jika diibaratkan dalam suatu proses produksi, maka syariah merupakan bahan bakunya, sedangkan ushul fiqh merupakan mesin produksi, sementara fiqh/hukum Islam adalah barang hasil produksi tersebut. Adapun kaidah fiqh adalah kumpulan atau paket-paket kemasan dari hasil produksi. Dalam hal ini, kaidah fiqh merupakan hasil produksi para mujtahid dalam bentuk hukum Islam yang dikelompokkan menurut jenis dan kesamaannya. Daftar Isi Pendahuluan Tinjauan Umum tentang Hukum Syara' Hakim, Objek Hukum, dan Subjek Hukum Sumber dan Dalil Hukum Islam Dalil-Dalil Hukum yang Tidak Disepakati Metode Penemuan Hukum Islam Kaidah Ushul Fiqh tentang Nafy Al-Haraj dan Daf'u Adh-Dharar Ijtihad