Jual Beli Mangga Dengan Sistem Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang)

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, hasil wawancara dan observasi terhadap para pihak yang terlibat dalam jual beli buah mangga dengan sistem tebasanmasyarakat Desa Bulakan. Sifat penelitian ini ada...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: Umahatun Nisa (2014114071), Muhamad Masrur, M.E.I
格式: Online
語言:Indonesia
出版: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
在線閱讀:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997057
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, hasil wawancara dan observasi terhadap para pihak yang terlibat dalam jual beli buah mangga dengan sistem tebasanmasyarakat Desa Bulakan. Sifat penelitian ini adalah deskkriptik-analitik, yaitu melihat dan membaca permasalah dengan menggunakan data tentang jual beli yang terjadi dan kondisi sosiologis dengan menggunakan pendekatan terhadap subyeknya. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang berdasarkan teori-teori dan konsep hukum Islam. penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deduktif, yaitu mengambil data-data yang bersifat umum berupa dalil-dalil nas yang akhirnya di dalam keumuman tersebut terdapat bukti yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian dengan mempertimbangkan hukum Islam, bahwa jual beli buah mangga dengan sistem tebasan di Desa terdapat kejelasan terhadap obyek jual beli, serta syarat dan rukun jual beli yang sudah terpenuhi dan dalam praktiknya tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba. jual beli buah mangga telah menggambarkan kerelaan kedua belah pihak, dengan adanya kesepakatan mengadakan transaksi tanpa ada paksaaan. Berdasarkan tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, jual beli buah mangga dengan sistem tebasan tersebut dapat digolongkan sebagai jual beli yang sah karena memenuhi syarat-syarat obyek jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.