Enviar aquest missatge de text: Eksistensi Eks Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Pasca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015 Dalam Pelayanan Nikah / Rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan