Mekanisme Ganti Rugi Pada Pembiayaan Murabahah Produk Griya iB Hasanah Bermasalah Di BNI Syariah Cabang Pekalongan

Kata Kunci, Ganti rugi, Fatwa Tawidh No. 43 Tahun 2004. Tawidh atau ganti rugi adalah fatwa yang telah dikeluarkan oleh pihak DSN/MUI yang ditetapkan pada fatwa No. 43 Tahun 2004. Fatwa ganti rugi atau tawidh tersebut sangat membantu praktisi perbankan terutama perbankan syariah dalam melakukan keg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: NUR AMALINA HIDAYATI, H. Mubarok, Lc., M. Si
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah-STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10112
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kata Kunci, Ganti rugi, Fatwa Tawidh No. 43 Tahun 2004. Tawidh atau ganti rugi adalah fatwa yang telah dikeluarkan oleh pihak DSN/MUI yang ditetapkan pada fatwa No. 43 Tahun 2004. Fatwa ganti rugi atau tawidh tersebut sangat membantu praktisi perbankan terutama perbankan syariah dalam melakukan kegiatannya sebagai penghimpun dan penyalur dana pada masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif di mana data yang diperoleh langsung dari lapangan (field research) melalui media interview dan dokumentasi. Metode yang digunakan adalah metode analisis data dengan metode analisis deskriptif yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung dengan karyawan bagian penanganan pembiayaan bermasalah di BNI Syariah cabang Pekalongan yang memiliki kepentingan dalam penulisan karya ilmiah atau Tugas Akhir ini. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme ganti rugi pada pembiayaan murabahah produk Griya iB Hasanah bermasalah yang telah diterapkan BNI Syariah cabang Pekalongan telah sesuai dengan fatwa DSN/MUI No. 43 Tahun 2004 tentang Tawidh. Salah satunya pihak BNI Syariah cabang Pekalongan hanya mengenakan ganti rugi pada nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran yang bukan dikarenakan kasus force majeur. Ganti rugi ini diterapkan karena salah satu pihak yang merasa dirugikan karena telah mengeluarkan berupa biaya-biaya riil dalam rangka melakukan penagihan pembayaran kepada pihak lain. Besaran ganti rugi yang diterapkan di BNI Syariah cabang Pekalongan tidak ditentukan di awal akad dan diterapkan semata-mata demi kemaslahatan kedua belah pihak yang bertransaksi.