Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sikap kelompok feminis yang beberapa tahun ini mengadakan shalat jamaah di tempat umum dengan imam perempuan yang diantara makmumnya terdapat laki-laki. Kelompok feminis tersebut berpendapat bahwa perempuan boleh mengimami laki-laki dalam shalat, akan tetapi hal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: M. SYAUKANI, H. Mubarok, Lc,. M. Si
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10311
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-10311
recordtype slims
spelling oai:slims-10311Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari M. SYAUKANI H. Mubarok, Lc,. M. Si Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2014 Indonesia Skripsi Skripsi xii,70 hal.; 21X30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sikap kelompok feminis yang beberapa tahun ini mengadakan shalat jamaah di tempat umum dengan imam perempuan yang diantara makmumnya terdapat laki-laki. Kelompok feminis tersebut berpendapat bahwa perempuan boleh mengimami laki-laki dalam shalat, akan tetapi hal tersebut dianggap menyalahi aturan agama oleh kebanyakan orang Islam. Kebanyakan orang Islam menganggap bahwa ketika shalat berjamaah terdapat makmum laki-laki harus diimami oleh seorang laki-laki seperti yang banyak diungkap oleh kebanyakan ahli fikih termasuk Imam Asy-Syafii, akan tetapi ada juga ahli fikih yang memperbolehkan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki, diantaranya adalah Imam Ibnu Jarir At-Tabari dengan dalil hadis Ummu Waraqah yang juga dijadikan dalil oleh kaum feminis. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan pendapat manakah yang lebih kuat dalam permasalahan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pendapat dari Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan mengetahui argumen yang lebih kuat mengenai hal imam shalat perempuan bagi laki-laki. Jenis dari penelitian ini adalah kualitatif. Tehnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan mencari literatur-literatur yang terkait dengan penelitian. Metode komparatif dan metode analisis isi adalah yang digunakan untuk menganalisis isi dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Imam Asy-Syafii melarang perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki sedangkan Imam Ibnu Jarir At-Tabari membolehkan. Mengenai pendapat mana yang lebih kuat antara pendapat Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari, pendapat Imam Ibnu Jarir At-Tabari lebih kuat dan lebih bisa untuk dijadikan hujjah berdasarkan penilaian sanad hadis. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sikap kelompok feminis yang beberapa tahun ini mengadakan shalat jamaah di tempat umum dengan imam perempuan yang diantara makmumnya terdapat laki-laki. Kelompok feminis tersebut berpendapat bahwa perempuan boleh mengimami laki-laki dalam shalat, akan tetapi hal tersebut dianggap menyalahi aturan agama oleh kebanyakan orang Islam. Kebanyakan orang Islam menganggap bahwa ketika shalat berjamaah terdapat makmum laki-laki harus diimami oleh seorang laki-laki seperti yang banyak diungkap oleh kebanyakan ahli fikih termasuk Imam Asy-Syafii, akan tetapi ada juga ahli fikih yang memperbolehkan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki, diantaranya adalah Imam Ibnu Jarir At-Tabari dengan dalil hadis Ummu Waraqah yang juga dijadikan dalil oleh kaum feminis. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan pendapat manakah yang lebih kuat dalam permasalahan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pendapat dari Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan mengetahui argumen yang lebih kuat mengenai hal imam shalat perempuan bagi laki-laki. Jenis dari penelitian ini adalah kualitatif. Tehnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan mencari literatur-literatur yang terkait dengan penelitian. Metode komparatif dan metode analisis isi adalah yang digunakan untuk menganalisis isi dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Imam Asy-Syafii melarang perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki sedangkan Imam Ibnu Jarir At-Tabari membolehkan. Mengenai pendapat mana yang lebih kuat antara pendapat Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari, pendapat Imam Ibnu Jarir At-Tabari lebih kuat dan lebih bisa untuk dijadikan hujjah berdasarkan penilaian sanad hadis. Ibadah : Salat AS14.103 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10311 AS14.103 SYA i 01SK010311.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author M. SYAUKANI
H. Mubarok, Lc,. M. Si
spellingShingle M. SYAUKANI
H. Mubarok, Lc,. M. Si
Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari
author_facet M. SYAUKANI
H. Mubarok, Lc,. M. Si
author_sort M. SYAUKANI
title Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari
title_short Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari
title_full Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari
title_fullStr Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari
title_full_unstemmed Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari
title_sort imam perempuan bagi laki-laki dalam salat menurut imam asy-syafi'i dan imam ibnu jarir at-tabari
description Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sikap kelompok feminis yang beberapa tahun ini mengadakan shalat jamaah di tempat umum dengan imam perempuan yang diantara makmumnya terdapat laki-laki. Kelompok feminis tersebut berpendapat bahwa perempuan boleh mengimami laki-laki dalam shalat, akan tetapi hal tersebut dianggap menyalahi aturan agama oleh kebanyakan orang Islam. Kebanyakan orang Islam menganggap bahwa ketika shalat berjamaah terdapat makmum laki-laki harus diimami oleh seorang laki-laki seperti yang banyak diungkap oleh kebanyakan ahli fikih termasuk Imam Asy-Syafii, akan tetapi ada juga ahli fikih yang memperbolehkan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki, diantaranya adalah Imam Ibnu Jarir At-Tabari dengan dalil hadis Ummu Waraqah yang juga dijadikan dalil oleh kaum feminis. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan pendapat manakah yang lebih kuat dalam permasalahan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pendapat dari Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan mengetahui argumen yang lebih kuat mengenai hal imam shalat perempuan bagi laki-laki. Jenis dari penelitian ini adalah kualitatif. Tehnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan mencari literatur-literatur yang terkait dengan penelitian. Metode komparatif dan metode analisis isi adalah yang digunakan untuk menganalisis isi dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Imam Asy-Syafii melarang perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki sedangkan Imam Ibnu Jarir At-Tabari membolehkan. Mengenai pendapat mana yang lebih kuat antara pendapat Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari, pendapat Imam Ibnu Jarir At-Tabari lebih kuat dan lebih bisa untuk dijadikan hujjah berdasarkan penilaian sanad hadis.
publisher Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=10311
_version_ 1690547532646580224
score 11.174184