Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)

Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Hauptverfasser: NUR MISLAENI, Drs. H. Rozikin, M.Ag
Format: Online
Sprache:Indonesia
Veröffentlicht: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Online Zugang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109004
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau karena yang lainnya. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah wanita karier menurut pandangan Islam diperbolehkan, karena tidak seorangpun dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara yang shahih periwatannya dan shahih petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafkah apabila ia membutuhkannya.