Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)

Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: NUR MISLAENI, Drs. H. Rozikin, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109004
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-109004
recordtype slims
spelling oai:slims-109004Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga) NUR MISLAENI Drs. H. Rozikin, M.Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 65 hal.; 30 cm. Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau karena yang lainnya. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah wanita karier menurut pandangan Islam diperbolehkan, karena tidak seorangpun dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara yang shahih periwatannya dan shahih petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafkah apabila ia membutuhkannya. Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau karena yang lainnya. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah wanita karier menurut pandangan Islam diperbolehkan, karena tidak seorangpun dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara yang shahih periwatannya dan shahih petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafkah apabila ia membutuhkannya. Hukum Islam - Gender 2x4.36 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109004 2x4.36 MIS p 10TD109004.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author NUR MISLAENI
Drs. H. Rozikin, M.Ag
spellingShingle NUR MISLAENI
Drs. H. Rozikin, M.Ag
Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)
author_facet NUR MISLAENI
Drs. H. Rozikin, M.Ag
author_sort NUR MISLAENI
title Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)
title_short Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)
title_full Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)
title_fullStr Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)
title_full_unstemmed Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)
title_sort pandangan hukum islam tentang wanita karir (telaah hukum atas wanita karir yang meninggalkan keluarga)
description Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau karena yang lainnya. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah wanita karier menurut pandangan Islam diperbolehkan, karena tidak seorangpun dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara yang shahih periwatannya dan shahih petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafkah apabila ia membutuhkannya.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2009
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109004
_version_ 1690547105537458176
score 11.174184