Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)

Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau...

Täydet tiedot

Tallennettuna:
Bibliografiset tiedot
Päätekijät: NUR MISLAENI, Drs. H. Rozikin, M.Ag
Aineistotyyppi: Online
Kieli:Indonesia
Julkaistu: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Linkit:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109004
Tagit: Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!
Kuvaus
Yhteenveto:Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau karena yang lainnya. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah wanita karier menurut pandangan Islam diperbolehkan, karena tidak seorangpun dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara yang shahih periwatannya dan shahih petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafkah apabila ia membutuhkannya.