Pandangan Hukum Islam Tentang Wanita Karir (Telaah Hukum Atas Wanita Karir Yang Meninggalkan Keluarga)

Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau...

Mô tả đầy đủ

Đã lưu trong:
Chi tiết về thư mục
Những tác giả chính: NUR MISLAENI, Drs. H. Rozikin, M.Ag
Định dạng: Online
Ngôn ngữ:Indonesia
Được phát hành: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Truy cập trực tuyến:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109004
Các nhãn: Thêm thẻ
Không có thẻ, Là người đầu tiên thẻ bản ghi này!
Miêu tả
Tóm tắt:Wanita karier adalah kaum wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi dalam bidang wirausaha ataupun yang lainnya. Dalam pandangan banyak ulama suami tidak berhak melarang istrinya untuk bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik itu karena sakit atau karena yang lainnya. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah wanita karier menurut pandangan Islam diperbolehkan, karena tidak seorangpun dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara yang shahih periwatannya dan shahih petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafkah apabila ia membutuhkannya.