Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia

Permasalahan yang diangkat skripsi ini adalah, bagaimana pandangan M. Quraish Shihab tentang nuzyuz dan bagaimana relevansinya dengan pengembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian pustaka dan pendekatan kualitatif teknik pengunpulan data dengan metode kepustakaan. Kemudia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: HANI AMMARIA, Drs. H. Asmuni Hayat
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2009
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109015
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-109015
recordtype slims
spelling oai:slims-109015Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia HANI AMMARIA Drs. H. Asmuni Hayat Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2009 Indonesia Skripsi Skripsi iv, 92 hal.; 30 cm. Permasalahan yang diangkat skripsi ini adalah, bagaimana pandangan M. Quraish Shihab tentang nuzyuz dan bagaimana relevansinya dengan pengembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian pustaka dan pendekatan kualitatif teknik pengunpulan data dengan metode kepustakaan. Kemudian dalam menganalisis data tersebut menggunakan analisis isi. Menurut M. Quraish Shihab, al Quran surah an nisa 4 : 34 menjelaskan kepada suami bagaimana cara mengahadapi istri yang nusyuz yaitu menasehati istri, meninggalkan istri di tempat tidur dan terakhir memukul istri. Meskipun demikian tidak mencederainya, tidak juga pukulan itu ditujukan kepada kalangan yang menilai pemukulan sebagai suatu penghinaan. Pemerintah, jika mengetahui bahwa suami tidak dapat menempatkan sanksi-sanksi agama ini di tempatnya yang semestinya, maka dibenarkan bagi pemerintah untuk menghentikan sanksi ini dan mengumumkan. Permasalahan yang diangkat skripsi ini adalah, bagaimana pandangan M. Quraish Shihab tentang nuzyuz dan bagaimana relevansinya dengan pengembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian pustaka dan pendekatan kualitatif teknik pengunpulan data dengan metode kepustakaan. Kemudian dalam menganalisis data tersebut menggunakan analisis isi. Menurut M. Quraish Shihab, al Quran surah an nisa 4 : 34 menjelaskan kepada suami bagaimana cara mengahadapi istri yang nusyuz yaitu menasehati istri, meninggalkan istri di tempat tidur dan terakhir memukul istri. Meskipun demikian tidak mencederainya, tidak juga pukulan itu ditujukan kepada kalangan yang menilai pemukulan sebagai suatu penghinaan. Pemerintah, jika mengetahui bahwa suami tidak dapat menempatkan sanksi-sanksi agama ini di tempatnya yang semestinya, maka dibenarkan bagi pemerintah untuk menghentikan sanksi ini dan mengumumkan. Nuzuz - Hukum Islam 2x4.32 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109015 2x4.32 AMM p 10TD109015.00 10AV109015.01
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author HANI AMMARIA
Drs. H. Asmuni Hayat
spellingShingle HANI AMMARIA
Drs. H. Asmuni Hayat
Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
author_facet HANI AMMARIA
Drs. H. Asmuni Hayat
author_sort HANI AMMARIA
title Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
title_short Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
title_full Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
title_fullStr Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
title_full_unstemmed Pandangan Muhammad Quraish Shihab tenteng Nusyuz dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
title_sort pandangan muhammad quraish shihab tenteng nusyuz dan relevansinya dengan perkembangan hukum islam di indonesia
description Permasalahan yang diangkat skripsi ini adalah, bagaimana pandangan M. Quraish Shihab tentang nuzyuz dan bagaimana relevansinya dengan pengembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian pustaka dan pendekatan kualitatif teknik pengunpulan data dengan metode kepustakaan. Kemudian dalam menganalisis data tersebut menggunakan analisis isi. Menurut M. Quraish Shihab, al Quran surah an nisa 4 : 34 menjelaskan kepada suami bagaimana cara mengahadapi istri yang nusyuz yaitu menasehati istri, meninggalkan istri di tempat tidur dan terakhir memukul istri. Meskipun demikian tidak mencederainya, tidak juga pukulan itu ditujukan kepada kalangan yang menilai pemukulan sebagai suatu penghinaan. Pemerintah, jika mengetahui bahwa suami tidak dapat menempatkan sanksi-sanksi agama ini di tempatnya yang semestinya, maka dibenarkan bagi pemerintah untuk menghentikan sanksi ini dan mengumumkan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan
publishDate 2009
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109015
_version_ 1690547106241052672
score 11.174184