Peran Kafaah Bagi Terbentuknya Keluarga Sakinah Menurut Sayyid Sabiq

Yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kriteria kafa ah menurut Sayyid Sabiq. Skripsi ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan bahan meneliti bahan pustaka atau data-data yang ada secara penuh yaitu dengan jalan mempelajarinya, mengkaji, dan m...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: DHARMA WATI, Drs. H. Misbahul Huda
Formaat: Online
Taal:Indonesia
Gepubliceerd in: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN Pekalongan 2009
Online toegang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109027
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
Omschrijving
Samenvatting:Yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kriteria kafa ah menurut Sayyid Sabiq. Skripsi ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan bahan meneliti bahan pustaka atau data-data yang ada secara penuh yaitu dengan jalan mempelajarinya, mengkaji, dan menelaah bahan-bahan kepustakaan yang terdapat relevansinya atau kaitannya dengan penulisan. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa kafaah itu ada beberapa kriteria yaitu kualitas keberagaman, nasab atau keturunan, kekayaan dan pekerjaan. Tapi yang terpenting untuk memilih calon istri agar perkawinannya langgeng adalah shalehah, yang dapat dijadikan perhiasan yang baik, yang subur dan melahirkan anak. Dan juga bagi wali (bapak calon istri) harus memilih calon suami anaknya itu kecuali bagi lelaki yang beragama dan berakhlak, mulia keturunannya, budi pekerti yang luhur. Kafaah menurut Sabiq sangat berperan dalam pembentukan keluarga sakinah terutama dalam agama dan kekayaan (nafkah). Kafaah bukan merupakan suatu syarat syahnya perkawinan. Namun adanya kafaah perlu dipertimbngkan agar keluarga berjalan sesuai yang diharapkan. Karena maraknya cerai gugat didominasi alasan para istri yang menyebut bahwa suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga, dan istri tidak mampu menjadikan keluarganya sakinah, mawadah dan warrahmah.