Pergeseran Pemikiran Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama Pekalongan Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor : 86/K/AG/1994 Tanggal 27 Juli 1995

Pasca putusan Mahkamah Agung No. 86 K/AG/1994 telah terjadi pergeseran pemikiran hukum kewarisan Islam. Pergeseran tersebut tampak pada penetapan anak perempuan menghijab saudara pewaris,dengan argumentasi hukum pengertian “walad” mencakup anak laki-laki (ibn) dan perempuan (bintun). Sebagai Yurispr...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: RAHMA FALASIFA, Drs. H. Asmuni Hayat
Formaat: Online
Taal:Indonesia
Gepubliceerd in: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Online toegang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109033
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
Omschrijving
Samenvatting:Pasca putusan Mahkamah Agung No. 86 K/AG/1994 telah terjadi pergeseran pemikiran hukum kewarisan Islam. Pergeseran tersebut tampak pada penetapan anak perempuan menghijab saudara pewaris,dengan argumentasi hukum pengertian “walad” mencakup anak laki-laki (ibn) dan perempuan (bintun). Sebagai Yurisprudensi,putusan Mahkamah Agung tersebut dipedomani Pengadilan Agama Pekalongan. Setelah melakukan pengkajian dengan metode analisis Yuridis dan nkomparatif,akhirnya penulis sampai kepada kesimpulan sebagai berikut :1. Terdapat tiga pola pemikiran hukum kewarisan; a. Pola pikir Klasik. B.pola kompilasi Hukum Islam. C.pola tidak fikih klasik dan tidak pula kompilasi Hukum Islam. 2. Arah pergeseran pemikiran Hukum kewarisan Islam di pengadilan Agama Pekalongan adalah menuju kepada pola ketiga (c) di atas,yaitu mengikuti apa yang terjadi yurisprudensi Mahkamah Agung sendiri.