Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-1111
recordtype slims
spelling oai:slims-1111Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang] ULFA MUBASYIROH Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xi.;.81 hal.; 21 X 30 cm. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari impoten dan prosedur pelaksanaan perceraiannya sesuai dengan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari impoten dan prosedur pelaksanaan perceraiannya sesuai dengan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Indonesia. Cerai Gugat : Impoten AS12.011 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111 AS12.011 MUB c 12SK12.011.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author ULFA MUBASYIROH
Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
spellingShingle ULFA MUBASYIROH
Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
author_facet ULFA MUBASYIROH
Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
author_sort ULFA MUBASYIROH
title Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
title_short Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
title_full Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
title_fullStr Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
title_full_unstemmed Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
title_sort cerai gugat dengan alasan impoten [kasus di pengadilan agama batang]
description Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari impoten dan prosedur pelaksanaan perceraiannya sesuai dengan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Indonesia.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
_version_ 1690547574386196480
score 11.174184