Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...
Guardat en:
Autors principals: | ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
---|---|
Format: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicat: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2012
|
Accés en línia: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111 |
Etiquetes: |
Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
|
Ítems similars
-
Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2015 (Studi Tentang Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri)
per: Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag, et al.
Publicat: (2016) -
Penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat (kasus di Pengadilan Agama Slawi)
per: Muh. Hasim, et al.
Publicat: (2007) -
Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2016
per: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, et al.
Publicat: (2019) -
SMS Sebagai alat Bukti Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batang
per: EKA NOVITA SARI, et al.
Publicat: (2008) -
Peta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Pada Tahun 2015)
per: Widyastuti (2011112045), et al.
Publicat: (2016)