Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Descripció completa

Guardat en:
Dades bibliogràfiques
Autors principals: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Format: Online
Idioma:Indonesia
Publicat: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Accés en línia:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Etiquetes: Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!

Ítems similars