Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...
Gespeichert in:
Hauptverfasser: | ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
---|---|
Format: | Online |
Sprache: | Indonesia |
Veröffentlicht: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2012
|
Online Zugang: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111 |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Ähnliche Einträge
-
Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2015 (Studi Tentang Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri)
von: Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag, et al.
Veröffentlicht: (2016) -
Penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat (kasus di Pengadilan Agama Slawi)
von: Muh. Hasim, et al.
Veröffentlicht: (2007) -
Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2016
von: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, et al.
Veröffentlicht: (2019) -
SMS Sebagai alat Bukti Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batang
von: EKA NOVITA SARI, et al.
Veröffentlicht: (2008) -
Peta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Pada Tahun 2015)
von: Widyastuti (2011112045), et al.
Veröffentlicht: (2016)