Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...
Αποθηκεύτηκε σε:
Κύριοι συγγραφείς: | ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
---|---|
Μορφή: | Online |
Γλώσσα: | Indonesia |
Έκδοση: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2012
|
Διαθέσιμο Online: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111 |
Ετικέτες: |
Προσθήκη ετικέτας
Δεν υπάρχουν, Καταχωρήστε ετικέτα πρώτοι!
|
Παρόμοια τεκμήρια
-
Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2015 (Studi Tentang Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri)
ανά: Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag, κ.ά.
Έκδοση: (2016) -
Penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat (kasus di Pengadilan Agama Slawi)
ανά: Muh. Hasim, κ.ά.
Έκδοση: (2007) -
Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2016
ανά: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, κ.ά.
Έκδοση: (2019) -
SMS Sebagai alat Bukti Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batang
ανά: EKA NOVITA SARI, κ.ά.
Έκδοση: (2008) -
Peta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Pada Tahun 2015)
ανά: Widyastuti (2011112045), κ.ά.
Έκδοση: (2016)