Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores Principales: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!

Ejemplares similares