Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!

Antzeko izenburuak