Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Täydet tiedot

Tallennettuna:
Bibliografiset tiedot
Päätekijät: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Aineistotyyppi: Online
Kieli:Indonesia
Julkaistu: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Linkit:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Tagit: Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!

Samankaltaisia teoksia