Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...
שמור ב:
Main Authors: | ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
---|---|
פורמט: | Online |
שפה: | Indonesia |
יצא לאור: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2012
|
גישה מקוונת: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111 |
תגים: |
הוספת תג
אין תגיות, היה/י הראשונ/ה לתייג את הרשומה!
|
פריטים דומים
-
Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2015 (Studi Tentang Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri)
מאת: Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag, et al.
יצא לאור: (2016) -
Penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat (kasus di Pengadilan Agama Slawi)
מאת: Muh. Hasim, et al.
יצא לאור: (2007) -
Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2016
מאת: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, et al.
יצא לאור: (2019) -
SMS Sebagai alat Bukti Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batang
מאת: EKA NOVITA SARI, et al.
יצא לאור: (2008) -
Peta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Pada Tahun 2015)
מאת: Widyastuti (2011112045), et al.
יצא לאור: (2016)