Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !

Documenti analoghi