Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!

類似資料