Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Formaat: Online
Taal:Indonesia
Gepubliceerd in: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Online toegang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!

Gelijkaardige items