Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...
Bewaard in:
Hoofdauteurs: | ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
---|---|
Formaat: | Online |
Taal: | Indonesia |
Gepubliceerd in: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2012
|
Online toegang: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111 |
Tags: |
Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
|
Gelijkaardige items
-
Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2015 (Studi Tentang Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri)
door: Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag, et al.
Gepubliceerd in: (2016) -
Penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat (kasus di Pengadilan Agama Slawi)
door: Muh. Hasim, et al.
Gepubliceerd in: (2007) -
Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2016
door: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, et al.
Gepubliceerd in: (2019) -
SMS Sebagai alat Bukti Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batang
door: EKA NOVITA SARI, et al.
Gepubliceerd in: (2008) -
Peta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Pada Tahun 2015)
door: Widyastuti (2011112045), et al.
Gepubliceerd in: (2016)