Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Szczegółowa specyfikacja

Zapisane w:
Opis bibliograficzny
Główni autorzy: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Format: Online
Język:Indonesia
Wydane: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Dostęp online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Etykiety: Dodaj etykietę
Nie ma etykietki, Dołącz pierwszą etykiete!

Podobne zapisy