Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...
Na minha lista:
Main Authors: | ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
---|---|
Formato: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicado em: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2012
|
Acesso em linha: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111 |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
Registos relacionados
-
Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2015 (Studi Tentang Alasan-Alasan Cerai Gugat Istri)
Por: Drs. H. M. Muslih husein, M.Ag, et al.
Publicado em: (2016) -
Penyakit jiwa sebagai alasan cerai gugat (kasus di Pengadilan Agama Slawi)
Por: Muh. Hasim, et al.
Publicado em: (2007) -
Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2016
Por: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, et al.
Publicado em: (2019) -
SMS Sebagai alat Bukti Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batang
Por: EKA NOVITA SARI, et al.
Publicado em: (2008) -
Peta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Pada Tahun 2015)
Por: Widyastuti (2011112045), et al.
Publicado em: (2016)