Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Main Authors: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!

Registos relacionados