Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Main Authors: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Format: Online
Jezik:Indonesia
Izdano: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Online dostop:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!

Podobne knjige/članki