Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!

Liknande verk