Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: ULFA MUBASYIROH, Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2012
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=1111
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!