Studi Pemikiran Riffat Hassan dan Mansour Fakih Tentang Kesetaraan Jender Dalam Islam (Sebuah Perbandingan)

Munculnya sebuah wacana ketika jender yang Allah ciptakan berbeda, laki-laki dan perempuan dengan potensi intrinsik serta tugas spesifik masing-masing disebut-sebut mengandung berbagai potensi masalah, baik dari substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anat...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: Dr. Waryani Fajar Riyanto, SHI,M, UMI MUKAROMAH (231107061)
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11311
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
Deskribapena
Gaia:Munculnya sebuah wacana ketika jender yang Allah ciptakan berbeda, laki-laki dan perempuan dengan potensi intrinsik serta tugas spesifik masing-masing disebut-sebut mengandung berbagai potensi masalah, baik dari substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas, akan tetapi efek yang ditimbulkan akibat perbedaan tersebut akan menimbulkan perbedaan fungsi dan peran, karena ternyata dengan perbedaan jenis kelamin tersebut secara sosial akan melahirkan seperangkat konsep budaya, yang pada akhirnya menimbulkan kesenjangan antara jenis kelamin tersebut. Menurut kaum feminis, ketidakadilan yang didasarkan pada agama adalah pangkal dari penindasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, penafsiran tentang isu penciptaan manusia merupakan persoalan yang lebih penting dan mendasar dari pada isu-isu yang lain dalam hal konteks kesetaraan laki-laki dan perempuan. Riffat Hassan seorang feminis asal Pakistan, dikenal sebagai salah satu tokoh feminis dalam dunia Islam yang cukup berani melakukan rekonstruksi pemahaman keagamaan dan argumen-argumen teologis dalam menafsirkan ajaran-ajaran Islam yang bias jender. Lain halnya dengan Mansour Fakih, adalah seorang aktivis gerakan sosial di Indonesia yang tumbuh dari dialektika teori dan praktek. Dalam penelitian ini, masalah yang akan dibahas telah dibatasi seputar pemikiran Riffat Hassan dan Mansour Fakih tentang kesetaraan jender dalam Islam, baik dari latar belakang pemikiran hasil pemikiran serta perbandingan diantara keduanya. Dengan rumusan masalahnya: Bagaimana latar belakang kehidupan dan pemikiran Riffat Hassan dan Mansour Fakih mengenai kesetaraan jender dalam Islam? Bagaimana dasar Pemikiran Riffat Hassan dan Mansour Fakih dalam merumuskan konsep tentang kesetaraan jender dalam Islam apa perbedaan dan persamaan pemikiran masing-masing tokoh? Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif dengan metode pendekatan historis komparatif. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah studi dokumen melalui penelitian kepustakaan (library research). Adapun teknik analisa data adalah analisis komparatif. Sehingga dapat diketahui xii kesimpulannya bahwa mengenai konsep kesetaraan jender dalam Islam Riffat Hassan dan Mansour Fakih sama-sama tidak setuju bila agama dikaitkan dengan praktik-praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh sebagian besar umat Islam terhadap perempuan. Apalagi memposisikan agama sebagai alat untuk melegitimasi praktik-praktik tersebut. Mereka juga berpendapat sebenarnya umat Islam sendirilah yang bertanggung jawab atas munculnya asumsi-asumsi di atas.