Hukum Jual Beli Asi dan Pengaruhnya Terhadap Status Mahram Anak

ASI merupakan makanan yang mutlak untuk bayi yaitu pada usia empat sampai enam bulan pertama kehidupannya. ASI mengandung semua zat gizi yang diperlukan oleh bayi dengan komposisi yang sesuai dengan kebutuhan bayi. Begitu pentingnya pemberian ASI secara ekslusif belum bisa tergantikan oleh a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: AMRULLAH, H. Samani Syaroni, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11511
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:ASI merupakan makanan yang mutlak untuk bayi yaitu pada usia empat sampai enam bulan pertama kehidupannya. ASI mengandung semua zat gizi yang diperlukan oleh bayi dengan komposisi yang sesuai dengan kebutuhan bayi. Begitu pentingnya pemberian ASI secara ekslusif belum bisa tergantikan oleh asupan yang lainnya. Namun keadaan, harapan maupun kehendak kaum ibu terutama ibu kandung bayi sering kali tidak sesuai dengan kemampuan dan kenyataan yang dihadapinya, ada diantara mereka ditakdirkan tidak subur memiliki ASI atau alas lainnya, baik karena medis atau non medis, sehingga ibu yang melahirkan tersebut tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya.Salah satu problem yang muncul belakangan ini adalahmengenai bank Air Susu Ibu (ASI). Bank Asi adalah sistem untuk mengumpulkan, mengolah,dan menyalurkan air susu dari ibu-ibu yang kelebihan air susu kepada anak (bayi) yangkekurangan susu ibu atau memiliki problem kesehatan tertentu. Bank ASI telah berkembanglama di dunia Barat dan mulai masuk dan dikenal di kalangan masyarakat muslim.Keberadaan bank ASI menimbulkan pertanyaan dari sebagian kalangan muslim mengenaikeabsahannya menurut hukum Islam. Skripsi ini membahas tentang bagaimana hukum jual beli asi dan dampak kemahraman dari jual beli asi dan status hukum mahram antara bayi dan pemilik ASI melalui jual beli tersebut. Permasalahan utama yang dibahas adalah: (1) Bagaimana hukum jual beli asi menurut perspektif hukum Islam dan (2) Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai status kemahramannya. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini dikaji melalui teori menelaah data yang berasal dari sumber-sumber kepustakaan, baik berupa buku, makalah, majalah,kitab dan lain-lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa seandainya tidak ada pertimbangan (qarinah) lain, hukum pemberian atau donor atau jual-beli ASI adalah mubah atau boleh. Hal tersebut didasarkan atas hukum dasar jual-beli itu sendiri yaitu boleh dan didasarkan atas tidak adanya syarat atau rukun yang dilanggar dalam praktek donor atau jual-beli ASI tersebut. Kemudian ketika air susu diminum oleh anak yang berusia kurang dari atau sama dengan dua tahun, maka air susu tersebut menimbulkan hubungan hukum, baik susu tersebut dicampur dengan susu dari banyak perempuan atau ibu atau pun dari satu perempuan atau ibu saja. Hubungan hukum yang timbul adalah terjadinya larangan menikahi (mahram) sebagaimana larangan untuk menikahi saudara berdasarkan hubungan nasab