Implementasi Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 Pada Produk Hasanah Card Di BNI Syariah Pekalongan

BNI Syari’ah memberikan pinjaman kepada pemegang kartu Hasanah Card atas seluruh transaksi penarikanan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana. Sedangkan dalam akad ijarah, BNI Syariah menyediakan jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang hasanah Card. Adapun hasanah...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Main Authors: NURMA DIAN WULAN NDARI, Dr. Ade Dede Rohayana, M.Ag
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah -Prodi D-III Perbankan syariah- STAIN Pekalongan 2010
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=117020
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:BNI Syari’ah memberikan pinjaman kepada pemegang kartu Hasanah Card atas seluruh transaksi penarikanan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana. Sedangkan dalam akad ijarah, BNI Syariah menyediakan jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang hasanah Card. Adapun hasanah Card diginakan hanya untuk transaksi pem,bayaran barang/jasa yang diperbolehkan oleh Islam dan juga dalam pembayaran tagihan card holder (pemegang kartu) kepada pihak bank tidak boleh mengandung riba. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan, dimana objeknya adalah nasabah Bank Syari’ah cabang Pekalongan, sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawncara dan kuesioner yang kemudian dianalisis, dengan analaisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah tingkat pemahaman terhadap produk dan pelayanan Bank Syari’ah cabang Pekalongan sudah cukup baik, walaupun sebagian nasabah belum memahami secara keseluruhan, karena merupakan nasabah pasif yang hanya melakukan transaksi saja,strategi sosialisasi yang dilakukan Bank Syari’ah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa akad Kafalah dalam produk hasanah card di BNI Syariah Cabang Pekalongan,Semua transaksi yang dilakukan nasabah pemegamng kartu kepada merchant sudah sesuai dengan Fatwa DSNNo. 54/DSN-MUI/X2006.