Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan

Tabarru berasal dari kata tabarr a ya tabarra u yang berarti derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lainya sesama peserta ketika ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimnpan dalam rekening khusus dimana bila ada ya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: FAHD, Susminingsih, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah -Prodi D-III Perbankan syariah- STAIN Pekalongan 2010
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=117022
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-117022
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author FAHD
Susminingsih, M. Ag
spellingShingle FAHD
Susminingsih, M. Ag
Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan
author_facet FAHD
Susminingsih, M. Ag
author_sort FAHD
title Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan
title_short Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan
title_full Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan
title_fullStr Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan
title_full_unstemmed Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan
title_sort mekanisme pengelolaan dana tabarru produk asuransi jiwa berjangka pada ajb bumiputra syariah cabang pekalongan
description Tabarru berasal dari kata tabarr a ya tabarra u yang berarti derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lainya sesama peserta ketika ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimnpan dalam rekening khusus dimana bila ada yang tertimpa musibah, klaim yang dibayarkan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling tolong menolong.Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan, dimana objeknya berupa perusahaan asuransi yaitu AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan dan variablenya berupaketentuan-ketentuan asuransi dengan fatwa DSN-MUI No. 21 DSN MUI/X,2000 di samping itu fatwaDSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perejanjian asuransi syariah yaitu fatwa No. 52/DSN- MUI 2006. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui observasi,wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitain ini adalah mengetahui bagaimana merkanisme penghimpunan dan penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah,dan bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah. 1. Mekanisme penghimpunan dana penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka pada AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan. a). Penghimpunan dana tabarru dilakukan melalui pembayaran premi. Sistem pembayaran premi pada produk asuransi jiwa berjangka yaitu menggunakan sistem non saving (tanpa unsur tabungan) b). Penyaluran dana tabarru dilakukan melalui investasi. Setelah dana terkumpul sebesar 70% sebagai dana tabarru kemudian akan diinfestasikan sesuai dengan prinsip syariah. (1) Prosedur klaim dimulai pada saat yang mnengajukan klain (claimer) membewri tahu perusahaan akan adanya suatu klaim dan menyewrahkan dokumen-dokumenpendukung untuk membuktikan bahwa perisytiwa yang menimpa tertanggung telah terjadi. Apabila prosedur klaim telah disetujui maka uang pertanggunganpun akan diberikan oleh perusahaan.
publisher Jurusan Syariah -Prodi D-III Perbankan syariah- STAIN Pekalongan
publishDate 2010
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=117022
_version_ 1690547058568593408
spelling oai:slims-117022Mekanisme Pengelolaan Dana TABARRU Produk Asuransi Jiwa Berjangka Pada AJB BumiPutra Syariah Cabang Pekalongan FAHD Susminingsih, M. Ag Jurusan Syariah -Prodi D-III Perbankan syariah- STAIN Pekalongan 2010 Indonesia Skripsi Skripsi 72 hal.; 30 cm. Tabarru berasal dari kata tabarr a ya tabarra u yang berarti derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lainya sesama peserta ketika ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimnpan dalam rekening khusus dimana bila ada yang tertimpa musibah, klaim yang dibayarkan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling tolong menolong.Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan, dimana objeknya berupa perusahaan asuransi yaitu AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan dan variablenya berupaketentuan-ketentuan asuransi dengan fatwa DSN-MUI No. 21 DSN MUI/X,2000 di samping itu fatwaDSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perejanjian asuransi syariah yaitu fatwa No. 52/DSN- MUI 2006. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui observasi,wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitain ini adalah mengetahui bagaimana merkanisme penghimpunan dan penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah,dan bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah. 1. Mekanisme penghimpunan dana penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka pada AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan. a). Penghimpunan dana tabarru dilakukan melalui pembayaran premi. Sistem pembayaran premi pada produk asuransi jiwa berjangka yaitu menggunakan sistem non saving (tanpa unsur tabungan) b). Penyaluran dana tabarru dilakukan melalui investasi. Setelah dana terkumpul sebesar 70% sebagai dana tabarru kemudian akan diinfestasikan sesuai dengan prinsip syariah. (1) Prosedur klaim dimulai pada saat yang mnengajukan klain (claimer) membewri tahu perusahaan akan adanya suatu klaim dan menyewrahkan dokumen-dokumenpendukung untuk membuktikan bahwa perisytiwa yang menimpa tertanggung telah terjadi. Apabila prosedur klaim telah disetujui maka uang pertanggunganpun akan diberikan oleh perusahaan. Tabarru berasal dari kata tabarr a ya tabarra u yang berarti derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lainya sesama peserta ketika ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimnpan dalam rekening khusus dimana bila ada yang tertimpa musibah, klaim yang dibayarkan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling tolong menolong.Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan, dimana objeknya berupa perusahaan asuransi yaitu AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan dan variablenya berupaketentuan-ketentuan asuransi dengan fatwa DSN-MUI No. 21 DSN MUI/X,2000 di samping itu fatwaDSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perejanjian asuransi syariah yaitu fatwa No. 52/DSN- MUI 2006. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui observasi,wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitain ini adalah mengetahui bagaimana merkanisme penghimpunan dan penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah,dan bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa berjangka AJB BUMIPUTERA Syariah. 1. Mekanisme penghimpunan dana penyaluran dana tabarru pada produk asuransi jiwa berjangka pada AJB BUMIPUTERA Syariah Cabang Pekalongan. a). Penghimpunan dana tabarru dilakukan melalui pembayaran premi. Sistem pembayaran premi pada produk asuransi jiwa berjangka yaitu menggunakan sistem non saving (tanpa unsur tabungan) b). Penyaluran dana tabarru dilakukan melalui investasi. Setelah dana terkumpul sebesar 70% sebagai dana tabarru kemudian akan diinfestasikan sesuai dengan prinsip syariah. (1) Prosedur klaim dimulai pada saat yang mnengajukan klain (claimer) membewri tahu perusahaan akan adanya suatu klaim dan menyewrahkan dokumen-dokumenpendukung untuk membuktikan bahwa perisytiwa yang menimpa tertanggung telah terjadi. Apabila prosedur klaim telah disetujui maka uang pertanggunganpun akan diberikan oleh perusahaan. Asuransi 2X7.227 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=117022 2X7.227 FAH m 11TA117022.00
score 11.174184