Manajemen Pengelolaan Dana Produk Mudharabah di BMT Muamalat Limpung
Sebagaimana Lembaga Keuangan konvensional,lembaga keuangan syariah juga mempunyai peran yang sama yaitu sebagai lembaga perantara keuangan.Perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekuranagn dana.Pada oerasionalnya lembaga keuangan syariah menerapkan akad yang sesuai de...
Guardat en:
Autors principals: | , |
---|---|
Format: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicat: |
Jurusan Syariah -Prodi D-III Perbankan syariah- STAIN Pekalongan
2010
|
Accés en línia: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=117031 |
Etiquetes: |
Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
|
Sumari: | Sebagaimana Lembaga Keuangan konvensional,lembaga keuangan syariah juga mempunyai peran yang sama yaitu sebagai lembaga perantara keuangan.Perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekuranagn dana.Pada oerasionalnya lembaga keuangan syariah menerapkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu akad mudharabah pada penghimpunan serta penyaluran dana. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana manajemen pengelolaan dana produk mudharabah di BMT Muamalat Limpung dan bagaimana dalam menghimpun serta menyalurkan dana mudharabah pada masyarakat. Jenis penelitian ini yang diterapkan adalah perpaduan antara penelitian lapangan dengan penelitian pustaka. Untuk memperoleh data data tersebut digunakan teknik observasi deskriptif yaitu dengan menceritakan bagaimana pengelolaan dana produl mudharabah di BMT Muamalat Limpung sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan dari data data yang diperoleh,BMT Muamalat Limpung dalam mengelolanya khususnya pada pengalokasian dana menerapkan pendekataan pool of funds approach yaitu penempatan dana dengan memperhatikan sumber dana yang diperoleh. Adapun akad Mudharabah yang diterapkan di BMT Muamalat Limpung yaitu pada produk simpanan berupa simpanan berjangka dan simpanan sukarela serta pada produk penyaluran dana berupa pembiayaan mudharabah. |
---|