Manajemen Pengelolaan Dana Produk Mudharabah di BMT Muamalat Limpung

Sebagaimana Lembaga Keuangan konvensional,lembaga keuangan syariah juga mempunyai peran yang sama yaitu sebagai lembaga perantara keuangan.Perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekuranagn dana.Pada oerasionalnya lembaga keuangan syariah menerapkan akad yang sesuai de...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteurs principaux: AKHMAD SYARIFUDIN, Mutamammad, M. Ed
Format: Online
Langue:Indonesia
Publié: Jurusan Syariah -Prodi D-III Perbankan syariah- STAIN Pekalongan 2010
Accès en ligne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=117031
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Sebagaimana Lembaga Keuangan konvensional,lembaga keuangan syariah juga mempunyai peran yang sama yaitu sebagai lembaga perantara keuangan.Perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekuranagn dana.Pada oerasionalnya lembaga keuangan syariah menerapkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu akad mudharabah pada penghimpunan serta penyaluran dana. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana manajemen pengelolaan dana produk mudharabah di BMT Muamalat Limpung dan bagaimana dalam menghimpun serta menyalurkan dana mudharabah pada masyarakat. Jenis penelitian ini yang diterapkan adalah perpaduan antara penelitian lapangan dengan penelitian pustaka. Untuk memperoleh data data tersebut digunakan teknik observasi deskriptif yaitu dengan menceritakan bagaimana pengelolaan dana produl mudharabah di BMT Muamalat Limpung sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan dari data data yang diperoleh,BMT Muamalat Limpung dalam mengelolanya khususnya pada pengalokasian dana menerapkan pendekataan pool of funds approach yaitu penempatan dana dengan memperhatikan sumber dana yang diperoleh. Adapun akad Mudharabah yang diterapkan di BMT Muamalat Limpung yaitu pada produk simpanan berupa simpanan berjangka dan simpanan sukarela serta pada produk penyaluran dana berupa pembiayaan mudharabah.