Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah
Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penel...
Shranjeno v:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Jezik: | Indonesia |
Izdano: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN
2010
|
Online dostop: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119042 |
Oznake: |
Označite
Brez oznak, prvi označite!
|
id |
oai:slims-119042 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-119042Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah LIA AFIANI Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2010 Indonesia Skripsi Skripsi 88 hal.; 21 X 30 cm. Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian memberi kesimpulan antara lain;untuk mewujudkan kemaslahatan dan agar tercapai maqashid Al Syariyah dari suatu pernikahan,maka hendaklah pernikahan dilakukan pada usia di mana calon mempelai telah baligh atau dewasa dengan indikasi adanya kematangan baik dari segi fisik maupun dari psikis/mental,sehingga kemadlaratan yang mungkin akan menimpa terhadap jiwa dan keturunan tidak terjadi.Adapun dalam keadaan yang dlaruri/mendesak,agama memberikan kelonggaran.Namun jika keadaan tidak mendesak,maka menunda pernikahan diusia yang jauh lebih matang adalah lebih baik untk dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian memberi kesimpulan antara lain;untuk mewujudkan kemaslahatan dan agar tercapai maqashid Al Syariyah dari suatu pernikahan,maka hendaklah pernikahan dilakukan pada usia di mana calon mempelai telah baligh atau dewasa dengan indikasi adanya kematangan baik dari segi fisik maupun dari psikis/mental,sehingga kemadlaratan yang mungkin akan menimpa terhadap jiwa dan keturunan tidak terjadi.Adapun dalam keadaan yang dlaruri/mendesak,agama memberikan kelonggaran.Namun jika keadaan tidak mendesak,maka menunda pernikahan diusia yang jauh lebih matang adalah lebih baik untk dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. Pernikahan usia dini 2x4. 301 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119042 2x4. 301 AFI p 11SK119042.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
LIA AFIANI Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag |
spellingShingle |
LIA AFIANI Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah |
author_facet |
LIA AFIANI Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag |
author_sort |
LIA AFIANI |
title |
Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah |
title_short |
Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah |
title_full |
Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah |
title_fullStr |
Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah |
title_full_unstemmed |
Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah |
title_sort |
pernikahan dalam usia dini dalam perspektif maqoshid al-syariah |
description |
Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian memberi kesimpulan antara lain;untuk mewujudkan kemaslahatan dan agar tercapai maqashid Al Syariyah dari suatu pernikahan,maka hendaklah pernikahan dilakukan pada usia di mana calon mempelai telah baligh atau dewasa dengan indikasi adanya kematangan baik dari segi fisik maupun dari psikis/mental,sehingga kemadlaratan yang mungkin akan menimpa terhadap jiwa dan keturunan tidak terjadi.Adapun dalam keadaan yang dlaruri/mendesak,agama memberikan kelonggaran.Namun jika keadaan tidak mendesak,maka menunda pernikahan diusia yang jauh lebih matang adalah lebih baik untk dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. |
publisher |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN |
publishDate |
2010 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119042 |
_version_ |
1690547033863094272 |
score |
11.174184 |