Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah

Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penel...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Main Authors: LIA AFIANI, Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
Format: Online
Jezik:Indonesia
Izdano: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2010
Online dostop:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119042
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!
id oai:slims-119042
recordtype slims
spelling oai:slims-119042Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah LIA AFIANI Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2010 Indonesia Skripsi Skripsi 88 hal.; 21 X 30 cm. Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian memberi kesimpulan antara lain;untuk mewujudkan kemaslahatan dan agar tercapai maqashid Al Syariyah dari suatu pernikahan,maka hendaklah pernikahan dilakukan pada usia di mana calon mempelai telah baligh atau dewasa dengan indikasi adanya kematangan baik dari segi fisik maupun dari psikis/mental,sehingga kemadlaratan yang mungkin akan menimpa terhadap jiwa dan keturunan tidak terjadi.Adapun dalam keadaan yang dlaruri/mendesak,agama memberikan kelonggaran.Namun jika keadaan tidak mendesak,maka menunda pernikahan diusia yang jauh lebih matang adalah lebih baik untk dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian memberi kesimpulan antara lain;untuk mewujudkan kemaslahatan dan agar tercapai maqashid Al Syariyah dari suatu pernikahan,maka hendaklah pernikahan dilakukan pada usia di mana calon mempelai telah baligh atau dewasa dengan indikasi adanya kematangan baik dari segi fisik maupun dari psikis/mental,sehingga kemadlaratan yang mungkin akan menimpa terhadap jiwa dan keturunan tidak terjadi.Adapun dalam keadaan yang dlaruri/mendesak,agama memberikan kelonggaran.Namun jika keadaan tidak mendesak,maka menunda pernikahan diusia yang jauh lebih matang adalah lebih baik untk dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. Pernikahan usia dini 2x4. 301 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119042 2x4. 301 AFI p 11SK119042.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author LIA AFIANI
Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
spellingShingle LIA AFIANI
Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah
author_facet LIA AFIANI
Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
author_sort LIA AFIANI
title Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah
title_short Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah
title_full Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah
title_fullStr Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah
title_full_unstemmed Pernikahan Dalam Usia Dini Dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah
title_sort pernikahan dalam usia dini dalam perspektif maqoshid al-syariah
description Persoalan nikah memang bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan oleh Publik,tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.Persoalan pokok yang bagaimana pernikahan usia dini dalam pandangan maqashid al Syariyah.Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian memberi kesimpulan antara lain;untuk mewujudkan kemaslahatan dan agar tercapai maqashid Al Syariyah dari suatu pernikahan,maka hendaklah pernikahan dilakukan pada usia di mana calon mempelai telah baligh atau dewasa dengan indikasi adanya kematangan baik dari segi fisik maupun dari psikis/mental,sehingga kemadlaratan yang mungkin akan menimpa terhadap jiwa dan keturunan tidak terjadi.Adapun dalam keadaan yang dlaruri/mendesak,agama memberikan kelonggaran.Namun jika keadaan tidak mendesak,maka menunda pernikahan diusia yang jauh lebih matang adalah lebih baik untk dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar.
publisher Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN
publishDate 2010
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119042
_version_ 1690547033863094272
score 11.174184