Kadar Pemberian Maskawin Dalam Pernikahan (Study Analisis Pendapat Imam Syafii
Pernikahan merupakan persetujuan seorang laki-laki dan perempuan yang secara hukum untuk hidup bersama-sama untuk berlangsung selama-lamanya. Menurut Muh Rifai, pernikahan artinya suatu akad yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya dalam pengertian yang luas. Masalah yang...
שמור ב:
Main Authors: | , |
---|---|
פורמט: | Online |
שפה: | Indonesia |
יצא לאור: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN
2010
|
גישה מקוונת: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=119068 |
תגים: |
הוספת תג
אין תגיות, היה/י הראשונ/ה לתייג את הרשומה!
|
סיכום: | Pernikahan merupakan persetujuan seorang laki-laki dan perempuan yang secara hukum untuk hidup bersama-sama untuk berlangsung selama-lamanya. Menurut Muh Rifai, pernikahan artinya suatu akad yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya dalam pengertian yang luas. Masalah yang diajukan penulis adalah bagaimana kadar pemberian maskawin dalam pernikahan menurut imam syafii. Hasil penelitian menunjukan bahwa maskawin itu tidak ada batsannya. Bila kaum pria dipersulit dalam pernikahan melalui persyaratan maskawin yang jumlahnya harus besar dan ditentukan maka ini akan menjadi masalah bagi kaum pria yang tidak mampu. |
---|