Tinjauan Yuridis Tentang Penetapan Hakim No.12/Pdt.P/2014/PA.Slw Tentang Wali Adlal

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perpindahan hak wali nasab kepada wali hakim karena walinya adhal. Wali merupakan unsur terpenting yang harus terpenuhi dan wajib ada dalam suatu pernikahan karena termasuk salah satu rukun nikah. Perpindahan hak wali nasab kepada wali hakim jika sebab a...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Hauptverfasser: DICKY RIZQON HALALAN, H,Sam ani,MA
Format: Online
Sprache:Indonesia
Veröffentlicht: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
Online Zugang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12411
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perpindahan hak wali nasab kepada wali hakim karena walinya adhal. Wali merupakan unsur terpenting yang harus terpenuhi dan wajib ada dalam suatu pernikahan karena termasuk salah satu rukun nikah. Perpindahan hak wali nasab kepada wali hakim jika sebab adhalnya wali adalah sebab yang tidak bertentangan dengan syara maka walinya berpindah kepada wali hakim dan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama sebagai pernyataan wali tersebut adhal. Dan alasan-alasan yang diterima oleh Pengadilan Agama adalah masalah yang tidak bertentangan dengan syara maka alasan faktor ekonomi seperti masalah diatas diterima oleh Pengadilan Agama. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama slawi dan dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara No 12/Pdt. P/2014/PA. Slw. Adapun disini tujuanya untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadila Agama Slawi Ni 12 /Pdt. Sedangkan kegunaanya adalah sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum dan sebagai sumbangan pemikiran dalam memecahkan masalah yang ada hubunganya dengan wali nikah. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan pendekatan kualitatif yang menghasilkan deskriptif analitis. Sumber yang digunakan penulis yaitu Hukum sekunder yang berupa, peraturan perundang-undangan, Khi dan buku-buku yang berisi tentang kepustakaan yang berisikan tentang informasi tentang landasan yurudis normatif. Pengumpulan data dengan mempelajari hasil penetapan Pengadilan Agama slawi No 12/ Pdt. P/2014/PA. Slw. Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah bahwa adhalnya wali dinyatakan dalam penetapan Pengadilan Agama dengan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum hak perwalian berpindah ke wali hakim, yaitu Kepala kantor urusan Agama setelah adanya Salinan Penetapan dari pengadilan Agama.