Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)

Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan yang terjadi dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Di satu sisi naş Al-Qur an tidak menjelaskan tentang adanya bagian bagi anak (ahli waris) non Islam, sedangkan hadis juga tidak memberikan sedikitpun bagian waris untuk non Islam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MUHAMMAD ILMAN NAFIA, H,Sam ani,MA
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12611
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-12611
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author MUHAMMAD ILMAN NAFIA
H,Sam ani,MA
spellingShingle MUHAMMAD ILMAN NAFIA
H,Sam ani,MA
Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)
author_facet MUHAMMAD ILMAN NAFIA
H,Sam ani,MA
author_sort MUHAMMAD ILMAN NAFIA
title Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)
title_short Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)
title_full Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)
title_fullStr Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)
title_full_unstemmed Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)
title_sort hak waris beda agama ( studi kritis atas putusan ma no:368k/ag/1995)
description Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan yang terjadi dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Di satu sisi naş Al-Qur an tidak menjelaskan tentang adanya bagian bagi anak (ahli waris) non Islam, sedangkan hadis juga tidak memberikan sedikitpun bagian waris untuk non Islam dan jugakompilasi hukum Islam yang mensyaratkan ahli waris harus beragama Islam. Namun, di sisi lain tuntutan keadaan dan kondisi menghendaki sebaliknya. Indonesia sebagai Negara Hukum (civil law) mengenal istilah yurisprudensi, yaitu: putusan hakim yang dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama, yurisprudensi ini diperuntukan agar negara memberikan sebuah kepastian hukum kepada masyarakatnya. Salah satu dalam masalah kewarisan, terdapat sebuah Putusan Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995 tentang waris beda agama, yang memberikan hak waris kepada anak non muslim dengan jalan wasiat wajibah. Putusan (yurisprudensi) tersebut merupakan trobosan progresif yang dilakukan hakim/peradilan/MA dalam khazanah hukum kewarisan Islam. Dikalangan para ahli hukum Islam, sepakat bahwa dalam melakukan pembaharuan hukum Islam, segala sesuatu yang ditetapkanya hendaknya melahirkan kemaslahatan. Oleh karena itu, analisis putusan(yurisprudensi) MA tentang waris beda agama yang dilakukan oleh hakim/peradilan tersebut perlu melakukan analisi perspektif māqāsid al-Syariah yang menjadi pokok penelitian. Denganpenelitian kualitatif/pustaka, yaitu melakukan penulusuran terhadap buku-buku, yang memeuat ketentuan waris beda agama. Dari data ini kemudian penulis melakukan kegiatan menberikan kajian, telaah, dengan teori maqāşid al-Syariahterhadap Yurispridensi MA tersebut. Sedang data yang diperoleh dari berbagai macam sumber tersebut, penulis memberikan kritik mendukung, menambah melalui metode logika induktif, yaitu cara berpikir yang bertolak dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus/tertentu atau fakta-fakta yang bersifat individual yang dirangkai untuk ditarik kesimpulan yang bersifat umumterhadap hasil penelitian. Dalam pembahasanya, kerangka berfikir yang penulis gunakan adalah maqaşid al-Syariah. Dimana adanya pemenuhan lima unsur dalam penetapan syariat dalam islam, yakni: Hifdzu al-Din, Hifdzu al-Nafs, Hifdzu al-Nasl, Hifdzu al-Mal dan Hifdzu al-Aql,sebagai analisa kemaslahatan (al-Islākh). Untuk mengetahui apakah Yurisprudensi MA tentang waris beda agama tersebut tegolong dharuriyyat, hajiyyat atautahsiniyyat.Setelah menelaah serta menganalisis, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa: 1.wasiat wajibah dilarang diberikan keadaan orang Islam lebih faqir dari non Islam. 2. Wasiat wajibah dianjurkanjikaorang Islam berkecukupandan non Islam dalam keadaan faqir. Dan 3. Wasiat wajibah boleh di berikan jika keadaan orang Islam dan non-Islam berkecukupan. Karena hal ini termasuk syi ar (dakwah) dalam konteks bernegara
publisher Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12611
_version_ 1690547538701058048
spelling oai:slims-12611Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995) MUHAMMAD ILMAN NAFIA H,Sam ani,MA Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014 Indonesia Skripsi Skripsi XVI.87 hal.; 21x30 cm. Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan yang terjadi dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Di satu sisi naş Al-Qur an tidak menjelaskan tentang adanya bagian bagi anak (ahli waris) non Islam, sedangkan hadis juga tidak memberikan sedikitpun bagian waris untuk non Islam dan jugakompilasi hukum Islam yang mensyaratkan ahli waris harus beragama Islam. Namun, di sisi lain tuntutan keadaan dan kondisi menghendaki sebaliknya. Indonesia sebagai Negara Hukum (civil law) mengenal istilah yurisprudensi, yaitu: putusan hakim yang dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama, yurisprudensi ini diperuntukan agar negara memberikan sebuah kepastian hukum kepada masyarakatnya. Salah satu dalam masalah kewarisan, terdapat sebuah Putusan Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995 tentang waris beda agama, yang memberikan hak waris kepada anak non muslim dengan jalan wasiat wajibah. Putusan (yurisprudensi) tersebut merupakan trobosan progresif yang dilakukan hakim/peradilan/MA dalam khazanah hukum kewarisan Islam. Dikalangan para ahli hukum Islam, sepakat bahwa dalam melakukan pembaharuan hukum Islam, segala sesuatu yang ditetapkanya hendaknya melahirkan kemaslahatan. Oleh karena itu, analisis putusan(yurisprudensi) MA tentang waris beda agama yang dilakukan oleh hakim/peradilan tersebut perlu melakukan analisi perspektif māqāsid al-Syariah yang menjadi pokok penelitian. Denganpenelitian kualitatif/pustaka, yaitu melakukan penulusuran terhadap buku-buku, yang memeuat ketentuan waris beda agama. Dari data ini kemudian penulis melakukan kegiatan menberikan kajian, telaah, dengan teori maqāşid al-Syariahterhadap Yurispridensi MA tersebut. Sedang data yang diperoleh dari berbagai macam sumber tersebut, penulis memberikan kritik mendukung, menambah melalui metode logika induktif, yaitu cara berpikir yang bertolak dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus/tertentu atau fakta-fakta yang bersifat individual yang dirangkai untuk ditarik kesimpulan yang bersifat umumterhadap hasil penelitian. Dalam pembahasanya, kerangka berfikir yang penulis gunakan adalah maqaşid al-Syariah. Dimana adanya pemenuhan lima unsur dalam penetapan syariat dalam islam, yakni: Hifdzu al-Din, Hifdzu al-Nafs, Hifdzu al-Nasl, Hifdzu al-Mal dan Hifdzu al-Aql,sebagai analisa kemaslahatan (al-Islākh). Untuk mengetahui apakah Yurisprudensi MA tentang waris beda agama tersebut tegolong dharuriyyat, hajiyyat atautahsiniyyat.Setelah menelaah serta menganalisis, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa: 1.wasiat wajibah dilarang diberikan keadaan orang Islam lebih faqir dari non Islam. 2. Wasiat wajibah dianjurkanjikaorang Islam berkecukupandan non Islam dalam keadaan faqir. Dan 3. Wasiat wajibah boleh di berikan jika keadaan orang Islam dan non-Islam berkecukupan. Karena hal ini termasuk syi ar (dakwah) dalam konteks bernegara Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan yang terjadi dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Di satu sisi naş Al-Qur an tidak menjelaskan tentang adanya bagian bagi anak (ahli waris) non Islam, sedangkan hadis juga tidak memberikan sedikitpun bagian waris untuk non Islam dan jugakompilasi hukum Islam yang mensyaratkan ahli waris harus beragama Islam. Namun, di sisi lain tuntutan keadaan dan kondisi menghendaki sebaliknya. Indonesia sebagai Negara Hukum (civil law) mengenal istilah yurisprudensi, yaitu: putusan hakim yang dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama, yurisprudensi ini diperuntukan agar negara memberikan sebuah kepastian hukum kepada masyarakatnya. Salah satu dalam masalah kewarisan, terdapat sebuah Putusan Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995 tentang waris beda agama, yang memberikan hak waris kepada anak non muslim dengan jalan wasiat wajibah. Putusan (yurisprudensi) tersebut merupakan trobosan progresif yang dilakukan hakim/peradilan/MA dalam khazanah hukum kewarisan Islam. Dikalangan para ahli hukum Islam, sepakat bahwa dalam melakukan pembaharuan hukum Islam, segala sesuatu yang ditetapkanya hendaknya melahirkan kemaslahatan. Oleh karena itu, analisis putusan(yurisprudensi) MA tentang waris beda agama yang dilakukan oleh hakim/peradilan tersebut perlu melakukan analisi perspektif māqāsid al-Syariah yang menjadi pokok penelitian. Denganpenelitian kualitatif/pustaka, yaitu melakukan penulusuran terhadap buku-buku, yang memeuat ketentuan waris beda agama. Dari data ini kemudian penulis melakukan kegiatan menberikan kajian, telaah, dengan teori maqāşid al-Syariahterhadap Yurispridensi MA tersebut. Sedang data yang diperoleh dari berbagai macam sumber tersebut, penulis memberikan kritik mendukung, menambah melalui metode logika induktif, yaitu cara berpikir yang bertolak dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus/tertentu atau fakta-fakta yang bersifat individual yang dirangkai untuk ditarik kesimpulan yang bersifat umumterhadap hasil penelitian. Dalam pembahasanya, kerangka berfikir yang penulis gunakan adalah maqaşid al-Syariah. Dimana adanya pemenuhan lima unsur dalam penetapan syariat dalam islam, yakni: Hifdzu al-Din, Hifdzu al-Nafs, Hifdzu al-Nasl, Hifdzu al-Mal dan Hifdzu al-Aql,sebagai analisa kemaslahatan (al-Islākh). Untuk mengetahui apakah Yurisprudensi MA tentang waris beda agama tersebut tegolong dharuriyyat, hajiyyat atautahsiniyyat.Setelah menelaah serta menganalisis, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa: 1.wasiat wajibah dilarang diberikan keadaan orang Islam lebih faqir dari non Islam. 2. Wasiat wajibah dianjurkanjikaorang Islam berkecukupandan non Islam dalam keadaan faqir. Dan 3. Wasiat wajibah boleh di berikan jika keadaan orang Islam dan non-Islam berkecukupan. Karena hal ini termasuk syi ar (dakwah) dalam konteks bernegara Putusan MA Hak Waris Beda Agama Studi Kritis. AS15.126 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12611 AS.14126 NAF h 01SK012611.00
score 10.821803