Implementasi Jaminan Pada Pembiayaan Mudharabah Di BMT Citra Keuangan Syariah Comal Kabupaten Pemalang

Semakin banyaknya masyarakat yang tertarik untuk mengajukan pembiayaan di BMT Citra Keuangan Syariah Comal, demikian sebagai alternatif daripada pengajuan kredit di lembaga keuangan konvensional. Dalam pelaksaan pembiayaan, biasanya BMT selalu mensyaratkan jaminan kepada calon nasabah dalam pengajua...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: SYUKRON ALI MUKHAROM, Triana Sofiani, SH, MH
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Prodi D-III Perbankan Syariah-STAIN PEKALONGAN 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12712
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Semakin banyaknya masyarakat yang tertarik untuk mengajukan pembiayaan di BMT Citra Keuangan Syariah Comal, demikian sebagai alternatif daripada pengajuan kredit di lembaga keuangan konvensional. Dalam pelaksaan pembiayaan, biasanya BMT selalu mensyaratkan jaminan kepada calon nasabah dalam pengajuan pembiayaan, padahal pembiayaan ini menggunakan akad mudharabah dengan sisitem kepercayaan, jadi pihak BMT tidak dapat menuntut jaminan apapun dari nasabah pembiayaan. Berangkat dari situlah penulis ingin mengetahui implementasi jaminan pada pembiayaan mudharabah di BMT Citra Keuangan Syariah Comal Dengan rumusan masalahnya yaitu bagaimana konsep penerapan jaminan pada pembiayaan mudharabah? Bagaimana implementasi jaminan pada pembiayaan mudharabah di BMT Citra Keuangan Syariah Comal? Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan sumber data meliputi data primer, sumber data yang berkaitan langsung dengan objek dan data sekunder, sumber ini sebagai pendukung yaitu berasal dari buku atau bacaan yang mendukung. Metode pengumpulan data yaitu metode wawancara dan dokumentasi. BMT Citra Keuangan Syariah Comal selalu mensyaratkan jaminan pada pembiayaan mudharabah. Dalam cara penentuan jaminan, pada dasarnya jaminan bukan menjadi tujuan utama BMT, yang menjadi tujuan BMT adalah pemberian pembiayaan usaha. Jadi pembiayaan usaha itulah nomor satu, sementara jaminan hanyalah salah satu cara untuk menjamin apakah penjamin itu akan melaksanakan kewajibannya dengan BMT. Jaminan dianggap sebagai jalan keluar kedua atau jalan keluar terakhir pada saat nasabah tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, jaminan itulah yang dicairkan untuk melunasi kewajibannya.