Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl)

Dalam KHI Pasal 149 huruf a dan b disebutkan bahwa suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah. Idealnya setiap putusan pengadilan dijalankan dengan sukarela, tetapi manusia pada dasarnya mempunyai watak kikir atau pelit. Aturan dalam UU No. 7/1989 sebagaimana t...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: WASILATUL HABIBAH, Maghfur Ahmad, M. Ag
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: STAIN Pekalongan 2015
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12911
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
id oai:slims-12911
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author WASILATUL HABIBAH
Maghfur Ahmad, M. Ag
spellingShingle WASILATUL HABIBAH
Maghfur Ahmad, M. Ag
Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl)
author_facet WASILATUL HABIBAH
Maghfur Ahmad, M. Ag
author_sort WASILATUL HABIBAH
title Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl)
title_short Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl)
title_full Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl)
title_fullStr Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl)
title_full_unstemmed Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl)
title_sort eksekusi nafkah iddah dan mut ah dalam perkara cerai talak (studi putusan nomor:0284/pdt.g/2012/pa pkl)
description Dalam KHI Pasal 149 huruf a dan b disebutkan bahwa suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah. Idealnya setiap putusan pengadilan dijalankan dengan sukarela, tetapi manusia pada dasarnya mempunyai watak kikir atau pelit. Aturan dalam UU No. 7/1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50/2009 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 4 sering dijadikan pegangan bagi suami untuk mengucapkan ikrar talak tanpa memperhatikan kewajibannya. Oleh karena itu bagi istri terbuka kesempatan untuk mengajukan eksekusi nafkah iddah dan mut’ah (pembayaran sejumlah uang) terhadap mantan suaminya dengan jalan penjualan lelang dan hasilnya digunakan untuk memenuhi isi putusan. Namun, untuk sampai pada realisasi penjualan lelang secara nyata, diperlukan berbagai tata cara dan penahapan yang dibarengi dengan berbagai persyaratan. Dan dalam praktek menjalankan eksekusinya pun di lapangan terkadang tidak mudah, ini menunjukkan bahwa eksekusi merupakan peristiwa hukum yang sangat krusial. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl dan mengapa eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl tidak efektif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl dan untuk menganalisis ketidakefektifan eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl. Penelitian ini juga memiliki kegunaan baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data: primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan wawancara kepada Panitera Pengadilan Agama Pekalongan dan para pihak yang berperkara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyelesaian eksekusi pembayaran sejumlah uang di Pengadilan Agama Pekalongan, hal ini tidak lain karena adanya faktor yang menyebabkan ketidakefektifan eksekusinya yaitu karena administrasi prosedur eksekusinya tidak terpenuhi dan para pihak tidak kooperatif, kendalanya adalah objek yang akan dieksekusi dijadikan hak tanggungan di bank. Sedangkan yang menjadi hambatannya yaitu Pemohon eksekusi tidak segera mendaftar dan membayar biaya untuk melaksanakan lelang.
publisher STAIN Pekalongan
publishDate 2015
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12911
_version_ 1690547539477004288
spelling oai:slims-12911Eksekusi Nafkah Iddah dan Mut ah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor:0284/Pdt.G/2012/PA Pkl) WASILATUL HABIBAH Maghfur Ahmad, M. Ag STAIN Pekalongan 2015 Indonesia Skripsi Skripsi xi.73 hal.; 21x30 cm. Dalam KHI Pasal 149 huruf a dan b disebutkan bahwa suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah. Idealnya setiap putusan pengadilan dijalankan dengan sukarela, tetapi manusia pada dasarnya mempunyai watak kikir atau pelit. Aturan dalam UU No. 7/1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50/2009 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 4 sering dijadikan pegangan bagi suami untuk mengucapkan ikrar talak tanpa memperhatikan kewajibannya. Oleh karena itu bagi istri terbuka kesempatan untuk mengajukan eksekusi nafkah iddah dan mut’ah (pembayaran sejumlah uang) terhadap mantan suaminya dengan jalan penjualan lelang dan hasilnya digunakan untuk memenuhi isi putusan. Namun, untuk sampai pada realisasi penjualan lelang secara nyata, diperlukan berbagai tata cara dan penahapan yang dibarengi dengan berbagai persyaratan. Dan dalam praktek menjalankan eksekusinya pun di lapangan terkadang tidak mudah, ini menunjukkan bahwa eksekusi merupakan peristiwa hukum yang sangat krusial. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl dan mengapa eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl tidak efektif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl dan untuk menganalisis ketidakefektifan eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl. Penelitian ini juga memiliki kegunaan baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data: primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan wawancara kepada Panitera Pengadilan Agama Pekalongan dan para pihak yang berperkara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyelesaian eksekusi pembayaran sejumlah uang di Pengadilan Agama Pekalongan, hal ini tidak lain karena adanya faktor yang menyebabkan ketidakefektifan eksekusinya yaitu karena administrasi prosedur eksekusinya tidak terpenuhi dan para pihak tidak kooperatif, kendalanya adalah objek yang akan dieksekusi dijadikan hak tanggungan di bank. Sedangkan yang menjadi hambatannya yaitu Pemohon eksekusi tidak segera mendaftar dan membayar biaya untuk melaksanakan lelang. Dalam KHI Pasal 149 huruf a dan b disebutkan bahwa suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah. Idealnya setiap putusan pengadilan dijalankan dengan sukarela, tetapi manusia pada dasarnya mempunyai watak kikir atau pelit. Aturan dalam UU No. 7/1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50/2009 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 4 sering dijadikan pegangan bagi suami untuk mengucapkan ikrar talak tanpa memperhatikan kewajibannya. Oleh karena itu bagi istri terbuka kesempatan untuk mengajukan eksekusi nafkah iddah dan mut’ah (pembayaran sejumlah uang) terhadap mantan suaminya dengan jalan penjualan lelang dan hasilnya digunakan untuk memenuhi isi putusan. Namun, untuk sampai pada realisasi penjualan lelang secara nyata, diperlukan berbagai tata cara dan penahapan yang dibarengi dengan berbagai persyaratan. Dan dalam praktek menjalankan eksekusinya pun di lapangan terkadang tidak mudah, ini menunjukkan bahwa eksekusi merupakan peristiwa hukum yang sangat krusial. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl dan mengapa eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl tidak efektif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl dan untuk menganalisis ketidakefektifan eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl. Penelitian ini juga memiliki kegunaan baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data: primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan wawancara kepada Panitera Pengadilan Agama Pekalongan dan para pihak yang berperkara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa eksekusi nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak putusan nomor: 0284/Pdt.G/2012/PA Pkl tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyelesaian eksekusi pembayaran sejumlah uang di Pengadilan Agama Pekalongan, hal ini tidak lain karena adanya faktor yang menyebabkan ketidakefektifan eksekusinya yaitu karena administrasi prosedur eksekusinya tidak terpenuhi dan para pihak tidak kooperatif, kendalanya adalah objek yang akan dieksekusi dijadikan hak tanggungan di bank. Sedangkan yang menjadi hambatannya yaitu Pemohon eksekusi tidak segera mendaftar dan membayar biaya untuk melaksanakan lelang. Cerai tolak Nafkah Idah AS15.129 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12911 AS.15129 HAB e 01SK012911.00
score 11.174184