Exportação concluída — 

Weton dalam Pelaksanaan Akad Nikah ( Kajian Relasi Hukum Islam Dan Budaya di Desa Pedawang Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan)

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 (1) No. 1-1974, sahnya perkawinan apabila sah...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: IMAM FARID, Maghfur Ahmad, M. Ag
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusa Syariah-ProdAl Ahwal Al Syakhsiyyahi - STAIN Pekalongan 2015
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13011
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 (1) No. 1-1974, sahnya perkawinan apabila sah berdasarkan Hukum Agama dan kepercayaan yang dianut. Sehingga membuka peluang bagi hukum/kepercayaan adat untuk tetap hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum Adat atau kepercayaan adat merupakan suatu bagian dari budaya.Praktek perkawinan di dalam masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan akad nikah nampak jelas terjadinya dialog antara agama dengan budaya. Pelaksanaan akad nikah dalam masyarakat selain berdasarkan tata cara Agama Islam, juga diperngaruhi atau diwarnai oleh budaya Jawa. Pengaruh budaya Jawa dalam pelaksanaan akad nikah terlihat dengan penggunaan weton dalam prosesi pelaksanaan akad nikah. Penggunaan weton dalam akad nikah terjadi sebagaimana dalam pernikahan antara Indahyani putri Bapak Sunaryo dengan Andi Saryanto di Desa Pedawang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Pada hakekatnya penelitian lapangan bertujuan untuk menemukan secara spesifik dan realitas apa saja yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pendekatan antropologi yang digunakan dalam penelitian ini, jadi kerangka teoriknya adalah fungsionalisme. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan akad nikah di Desa Pedawang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan tidak terlepas dari pengaruh budaya. Hal tersebut nampak dalam penggunaan weton dalam melaksanakan akad nikah. Penggunaan weton dalam pelaksanaan akad nikah di Desa Pedawang untuk menentukan bulan, hari serta wali dalam pelaksanaan akad nikah. Fungsi dan nilai-nilai yang terkandung dalam berbagai tradisi yang mewarnai pelaksanaan akad nikah dalam masyarakat lebih kepada penghormatan dan bentuk tanggung jawab dari kedua orang tua. Misalnya pertama, dalam tradisi penentuan bulan, penggunaan weton dari ayah dan ibu calon istri merupakan bentuk tanggung jawab dari kedua orang tua calon istri. Selain itu, yang akan bertindak sebagai tuan rumah dalam perkawinan ialah orang tua dari calon istri, sehingga weton yang digunakan ialah weton dari wali/ayah dan ibu calon istri selaku tuan rumah atau orang yang mempunyai hajat untuk menikahkan anak perempuan mereka. Kedua, dalam tradisi penentuan hari pelaksanaan akad nikah terdapat tiga weton yang digunakan dalam menentukan hari akad nikah, ketiga weton tersebut yakni weton dari calon suami, calon istri dan ayah/wali calon istri. Adapun maksud atau nilai yang terkandung di dalamnya ialah bentuk pemenuhan rukun nikah, dimana kedua calon suami istri dan wali/ayah dari calon istri merupakan bagian dari rukun nikah. Selain hal tersebut penggunaan weton dari calon suami untuk hari akad nikah diharapkan kelak setelah menikah sang suami dapat bertanggung jawab sebagai kepala keluarga. Pengikut sertaan weton dari a yah/wali nikah merupakan bentuk tanggung jawab dari seorang ayah untuk menikahkan putrinya.